18 September 2020
PEMBELIAN PUPUK BERSUBSIDI
Bandar. Sesuai Keputusan Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian No 491 tanggal 19 Agustus 2020 maka mulai tanggal 1 September 2020 pembelian subsidi pupuk oleh petani di seluruh kios provinsi pulau jawa wajib memakai kartu tani. Maka diharapkan kepada seluruh petani di Indonesia untuk segera mendaftar kartu tani agar tetap mendapatkan subsidi pupuk.