08 Juli 2020
TATANAN NORMAL BARU PENYELENGGARAAN RESEPSI PERNIKAHAN
Bandar. Dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pengendalian covid19 di kabupaten magetan, maka dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan selama kondisi covid19 pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran tentang tatanan normal baru penyelenggaraan resepsi sebagai berikut:
1. Resepsi pernikahan tidak dapat diselenggarakan apabila situasi riil di suatu wilayah tersebut terdapat kasus penularan covid19.
2. Resepsi dapat diselenggarakan apabila wilayah tersebut aman dan telah mendapatkan ijin dari gugus tugas percepatan penanganan covid19 Kabupaten Magetan dengan tetap menaati protokol kesehatan dan keamanan dalam berbagai aspek sebagai berikut:
a. Aspek Hygiene (Menjaga Kesehatan): cek suhu, berganti pakaian setelah selesai acara, cuci tangan, hindari sentuhan, pakai masker dan jaga jarak.
b. Aspek Tempat Resepsi (Gedung/ Hotel):jumlah tamu dibagi beberapa sesi dengan waktu maksimal 4 jam dengan kapasitas 50% dari normal, petugas mematuhi protokol kesehatan, menyediakan layout informasi protokol kesehatan yang harus ditaati, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di beberapa titik, mengadakan penyemprotan desinfektan sebelum dan seesai acara, menyediakan ruang khusus untuk pos kesehatan, dan menyediakan tempat sampah tertutup.
c. Aspek Jasa Boga (Catering): memiliki legalitas dan sertifikat laik hygiene sanitasi jasa boga yang diterbitkan oleh dinas kesehatan, pelayanan jamuan makan dalam bentuk box/ menghindari prasmanan.
d. Aspek Dekorasi: Jasa dekorasi menata tempat sesuai anjuran protokol kesehatan.
e. Aspek Fotografi/ Videografi: semua petugas dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan.
f. Aspek Sanggar Rias:perias dan asisten dalam kondisi sehat dan menaati protokol kesehatan.
g. Aspek Kartu Undangan dan Souvenir: dianjurkan undangan dalam bentuk digital dan souvenir terkait kesehatan seperti masker, hand sanitizer dll.
h. Aspek Pembawa acara: pembawa acara dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan, serta membantu mengumumkan protokol kesehatan yang harus ditaati.
i. Aspek Hiburan: semua pelaku hiburan menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan.
Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan dapat diperhatikan oleh seluruh komponen masyarakat sehingga melegakan semua pihak baik bagi penyelenggara resepsi sehingga dapat meramaikan hajatannya dan juga menguntungkan warga karena terhindar dari resiko penularan covid19.