03 Agustus 2020
HIMBAUAN PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN NASIONAL
Bandar. Berdasarkan surat edaran dari kecamatan bahwa mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2020 seluruh warga dan instansi agar memasang umbul - umbul, dekorasi atau hiasan lainnya dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Selain itu juga dihimbau untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih diantara umbul - umbul tersebut. Untuk lebih memeriahkan acara kemerdekaan nasional, pemerintah berharap seluruh warga negara Indonesia agar memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke 75 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai media baik website, media sosial instansi maupun kendaraan instansi. Untuk kegiatan upacara dan lomba peringatan hari kemerdekaan nasional untuk ditiadakan mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi covid19.